Pusat Kesehatan Masyarakat yang dikenal dengan sebutan Puskesmas adalah Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang bertanggung jawab atas kesehatan masyarakat di wilayah kerjanya pada satu atau bagian wilayah kecamatan. Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat dinyatakan bahwa Puskesmas berfungsi menyelenggarakan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) dan Upaya Kesehatan Perseorangan (UKP) tingkat pertama. Puskesmas merupakan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, sehingga dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, akan mengacu pada kebijakan pembangunan kesehatan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota bersangkutan, yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Lima Tahunan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) yang diselenggarakan di Puskesmas Rembang terdiri atas UKM Esensial dan UKM Pengembangan. Adapun yang termasuk dalam UKM Esensial meliputi :
Sedangkan yang termasuk dalam UKM Pengembangan meliputi :
Usaha Kesehatan Perseorangan (UKP) di Puskesmas Rembang terdiri dari :
Gambaran umum Puskesmas
Wilayah kerja Puskesmas Rembang termasuk di dalam wilayah Kabupaten Purbalingga bagian timur, tepatnya pada posisi : 2040’ – 2045’ Bujur Timur, dan 7015’ – 7020’ Lintang Selatan
Andi24 Agustus 2021 9:55 am /
Info ini menarik