• Sehat Bersama Masyarakat

GAMBARAN PELAYANAN DI UPTD PUSKESMAS REMBANG

Pusat Kesehatan Masyarakat yang dikenal dengan sebutan Puskesmas adalah Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang bertanggung jawab atas kesehatan masyarakat di wilayah kerjanya pada satu atau bagian wilayah kecamatan. Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat dinyatakan bahwa Puskesmas berfungsi menyelenggarakan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) dan Upaya Kesehatan Perseorangan (UKP) tingkat pertama. Puskesmas merupakan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, sehingga dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, akan mengacu pada kebijakan pembangunan kesehatan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota bersangkutan, yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Lima Tahunan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.

Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) yang diselenggarakan di Puskesmas Rembang terdiri atas UKM Esensial dan UKM Pengembangan. Adapun yang termasuk dalam UKM Esensial meliputi :

  1. Promosi Kesehatan;
  2. Kesehatan Lingkungan;
  3. Pelayanan Gizi, KIA-KB;
  4. Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular;
  5. Surveilans dan Sentinel SKDR; dan
  6. Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular

Sedangkan yang termasuk dalam UKM Pengembangan meliputi :

  1. Upaya Kesehatan Sekolah (UKS);
  2. Kesehatan Jiwa;
  3. Kesehatan Lanjut Usia.

Usaha Kesehatan Perseorangan (UKP) di Puskesmas Rembang terdiri dari :

  1. Pelayanan pemeriksaan Umum;
  2. Kesehatan Gigi dan mulut; dan
  3. Rawat Inap, UGD.
  4. Pelayanan Kepfarmasian
  5. Pelayanan Laboratorium
  6. Pelayanan Gizi
  7. Pelayanan KIA dan KB

Gambaran umum Puskesmas

1.  Keadaan Wilayah

Wilayah kerja Puskesmas Rembang termasuk di dalam wilayah Kabupaten Purbalingga bagian timur, tepatnya pada posisi : 2040’ – 2045’ Bujur Timur, dan 7015’ – 7020’ Lintang Selatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *