Skip to content
Puskesmas Rembang Purbalingga

Puskesmas Rembang Purbalingga

  • BERANDA
  • PROFIL
    • TUGAS POKOK DAN FUNGSI
    • TENTANG PUSKESMAS REMBANG
    • DAFTAR PEGAWAI
  • JENIS LAYANAN
    • Jenis-Jenis Pelayanan di Puskesmas Rembang
    • Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas Rembang
    • Hak dan Kewajiban Pasien di UPTD Puskesmas Rembang
    • GAMBARAN PELAYANAN DI UPTD PUSKESMAS REMBANG
  • INFORMASI
    • DATA KUNJUNGAN PASIEN
      • Alur Pendaftaran,Pelayanan Rawat Jalan, Pelayanan Rawat Inap, Pelayanan Mampu Persalinan, Pelayanan Ruang Gawat Darurat,
    • KONTAK
    • JADWAL
      • JADWAL PELAYANAN DI PUSKESMAS REMBANG
      • JADWAL VAKSIN
    • DOWNLOAD
      • Daftar 58 RS Rujukan Covid-19 Jawa Tengah
  • DOKUMENTASI
    • SOSIALISASI DAN PEMBENTUKAN POSYANDU REMAJA DESA BODASKARANGJATI
  • KRITIK DAN SARAN
  • Toggle search form

Tahun 2020 Dinkominfo Purbalingga Fasilitasi Pembuatan 22 Website Puskesmas.

Posted on 30 Maret 20202 Oktober 2025 By Nanda Pujiono

Sebagai salah satu wujud keterbukaan informasi publik dan transparansi Penyelenggaraan Pemerintahan, Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) kabupaten Purbalingga memfasilitasi pembuatan website slot resmi untuk seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) termasuk untuk seluruh Puskesmas yang ada di Kabupaten Purbalingga.

Kepala Seksi Aplikasi dan Infrastruktur TIK Dinkominfo Purbalingga, Baryati mengatakan bahwa melalui Program Pengembangan Pemanfaatan Teknologi Komunikasi dan Informasi dan kegiatan  Pemeliharaan dan Pengembangan Website pada tahun 2020 Dinkominfo Purbalingga memberikan fasilitas pembuatan  website untuk seluruh Puskesmas yang ada di Kabupaten Purbalingga.  Sebelumnya yaitu pada tahun 2019 melalui program dan kegiatan yang sama, Dinkominfo  Purbalingga telah membuatkan website untuk 18 Kecamatan dan 15 Kelurahan.

Sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Registrar Nama Domain Instansi Penyelenggara Negara Bab III Klasifikasi Nama Domain Pasal 4 ayat (2) disebutkan bahwa Instansi vertikal dari Instansi pusat yang berada di daerah, atau perwakilan di luar negeri, atau perangkat kewilayahan pada Pemerintah Daerah termasuk Pemerintah Desa, dapat menggunakan Nama Domain sebagai alamat elektronik resmi Instansi. Nama Domain Instansi harus dibuat sesuai format yang tertuang dalam Lampiran I Permenkominfo tersebut.

  • https://dprd.samosirkab.go.id/
  • slot gacor
  • situs slot gacor
  • maxwinbos
  • MAXWINBOS
  • Melalui website diharapkan Puskesmas selaku Badan Publik dapat mempublikasikan informasi dengan cepat dan mudah diakses oleh masyarakat sesuai ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. (*inf)

    Berita

    Navigasi pos

    Next Post: Hasil Rapat Pencegahan dan Penanganan Covid-19

    More Related Articles

    Daftar 58 RS Rujukan Covid-19 Jawa Tengah Berita
    Hal yang perlu diketahui tentang Covid-19 Berita
    Pemerintah Serius, Siap dan Mampu Menangani Berita
    GAMBARAN PELAYANAN DI UPTD PUSKESMAS REMBANG Berita
    Hasil Rapat Pencegahan dan Penanganan Covid-19 Berita
    Kritik dan Saran Berita

    INFORMASI TERBARU

    • Laman Testing – 1 2 Oktober 2025
    • Tugas Pokok dan Fungsi Puskesmas 2 Oktober 2025
    • Hak dan Kewajiban Pasien di UPTD Puskesmas Rembang 31 Mei 2024
    • Jenis-Jenis Pelayanan di Puskesmas Rembang 31 Mei 2024
    • Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas Rembang 31 Mei 2024

    Copyright © 2025 .

    Powered by PressBook Green WordPress theme